a. bahwa ketentuan mengenai penyusunan tata naskah dinas yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kearsipan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.