bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.