a. bahwa dengan dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan maka Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.