DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA,
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2A2O tentatg Cipta. Kerja, dan PasaI 1O4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OL9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersamal
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang di4jukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Keda Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Keb{jakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 19 Agustus 2O22;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.