a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan daya saing antar pelaku ekonomi, perlu diwujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat serta saling menguntungkan antara pelaku usaha di bidang perdagangan agar dapat tumbuh berkembang;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; SALINAN - 2 –
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.