a. bahwa untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas antara Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement); b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Perdagangan Bebas antara negara-negara www.peraturan.go.id 2022, No.540 -2- anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.