a. Mengingat b. bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaralr berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2420:' Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 1103); : 1. 2. 3. 2 Undang¨ Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LelnbaFan Negara Republik lndonesia Tahun 2003 NOmor 47, Tambahan Lembarall Negara Republik lndonesia Nolnor 4286); Undang¨ Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lerllbaran Negara Republik lndonesia Tahun '004 NOrnor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nolmor 4355); Undang― Undang Nolnor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung」a、vab Keuangan Negara(Lerl■ba・an Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4400); UIl■dang-1」ndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perilnbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat darl Pemerintahan Daerah (1£mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambai12an Lenlbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438); Undarlg―Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nolnor 5587)sebagailnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang― Undang Nomor 23 Tahtln 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Rcptlblik lndoncsia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pilt」 ainan Daerah (LemlDaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tarnbahan LcIIlbaran Negara Republik indonesia Norrlor 4574): Peraturan Pcmerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentarlg Dana Periinbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 NornoF 137, Tarlabahan Lembaran Negara Rcpublik Indorlesia NoFr■Or 4575); 10.Perattlran Perrlerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern informasi Ketlarlgan Dacrah (Lembarall Negara Republik indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Ncgara Rcpublik lnttoncsia Nornor 4576}; 4. 5. 6. 7. 8, 9, D 11.PeFaturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 t
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.