a. b bahu,a untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan karena terbatasnya j aminan ; bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2AL3 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Afi tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; C '- :rlA - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.