a. b. c. bahwa percepatan pembangunan perdesaan merupakan pilihan kebijakan yang strategis dalam meningkatkan kemajuan wilayah desa di Sulawesi Selatan; bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.