a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam membangun informasi dan kemunikasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa teknologi Informasi dan komunikasi telah menjadi kebutuhan masyarakat guna melakukan akses informasi dan komunikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pemerintah daerah wajib memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.