a. bahwa dalam rangka Penyelengaraan Pemerintahan Daerah yang berkesinambungan, aspiratif, transparan, kredibel dan akuntabel, maka sesuai dengan ketentuan pasal 311 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 serta arah kebijakan umum APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 yang telah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dan Bupati Purwakarta, serta strategi dan prioritas APBD, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.