a. bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang sangat vital bagi kehidupan manusia, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa pengelolaan air tanah perlu dilakukan secara optimal untuk kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
c. bahwa pengendalian pengambilan air bawah tanah yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tuntutan serta perkembangan zaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.