a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara yang lebih optimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu merumuskan suatu pedoman yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan pembangunan dan kebutuhan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.