a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Provinsi Sulawesi Selatan cenderung semakin berkurang dikarenakan alih fungsi sehingga dikhawatirkan upaya kemandirian, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat serta kebutuhan pangan nasional tidak tercapai;
c. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2013-2018 mengamanahkan terkendalinya luasan lahan pangan berkelanjutan guna mendukung Sulawesi Selatan sebagai Lumbung Pangan Nasional melalui upaya Perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan serta menjamin ketersediaan lahan pertanian;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) Pasal 35 ayat (1) huruf b, Pasal 49 huruf b, Pasal 58 dan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Provinsi diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.