a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa pembangunan di segala bidang di Provinsi Sulawesi Selatan berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diberikan landasan yang kuat tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.