a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan, perlu mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan laba dan/atau keuntungan serta efisiensi dan efektivitas usaha yang berpengaruh terhadap kontribusi/deviden pendapatan asli daerah, maka Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak SALINAN -2- 5. Undang . . . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengatur bahwa perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.