a. bahwa dalam rangka mewujudkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta sebagai tindaklanjut dari ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu diatur Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun dan melakukan proses perencanaan yang secara bertahap dan integral dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah disamping dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, terpadu, dan tepat sasaran, juga memberi jaminan keterlibatan semua komponen daerah/ masyarakat untuk memberikan kontribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.