a. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 3 huruf e Undang– Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, diselenggarakan dengan meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai;
b. bahwa daya dukung Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun yang dicirikan oleh terjadinya banjir, kekeringan, tanah longsor, erosi, dan sedimentasi yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian, tata kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup;
c. bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan pada Daerah Provinsi berwenang melaksanakan pengelolaan Daerah Aliran Sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Di Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.