a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Trayek, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengganti Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.