a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas Peraturan Daerah yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.