a. bahwa untuk menciptakan redistribusi rantai ekonomi menuju masyarakat adil makmur sebagai tujuan bernegara maka diperlukan adanya koperasi sebagai instrument dalam menciptakan tata ekonomi yang sejahtera dan berkeadilan;
b. bahwa koperasi merupakan instrument perekonomian rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian, menopang ketahanan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Koperasi di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi, maka diperlukan pengaturan tentang pedoman pengelolaan koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.