a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap ketentuan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi di daerah, serta dengan adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan konkuren sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.