a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit masyarakat, sehingga dapat mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan Anggaran Daerah;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Maluku pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk melindungi nasaba, menjamin kelangsungan operasional dan 32 memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Maluku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku Pada PT. Bank Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.