a. bahwa desa adat memiliki peranan yang sangat strategis dalam mendukung pelestarian nilai-nilai budaya lokal, adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah Provinsi Maluku, sehingga perlu dilakukan penataan desa adat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan penataan desa adat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa Adat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.