a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu diciptakan lingkungan dan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi; b. untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu pengaturan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan pemerintahan dibidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemeritahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam bentuk kebijakan daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.