a. bahwa untuk menjamin keakuratan dan keamanan dalam pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.peraturan.go.id 2022, No.738 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.