a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah;
b. bahwa dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum mengalami penambahan objek dan perubahan tarif retribusi sehingga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek dan perubahan tarif Retribusi Jasa Umum maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.