a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara sehat, mandiri dan berkeadilan, maka perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat;
c. bahwa urusan kesehatan yang berskala Provinsi merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.