a. bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi pemberdayaan masyarakat adat perlu penguatan Lembaga Kemasyarakat Adat, lembaga adat dan masyarakat hukum adat yang berada di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf M Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Daerah perlu melakukan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum ada yang sama berada di lintas Daerah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.