a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan atau dunia usaha;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana penataan wilayah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2037.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.