a. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat berperan dalam menggerakkan perekonomian nasional dan daerah, membuka lapangan kerja, membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, maka perlu peningkatan dan pengembangan Koperasi dan UMKM terutama pada sumber pembiayaan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akses Koperasi dan UMKM di wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada sumber pembiayaan dan untuk mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah, diperlukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah bagi Koperasi dan UMKM dalam memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan Bank maupun non Bank;
c. bahwa untuk mendorong kegiatan usaha Lembaga Penjaminan Kredit Daerah di Kalimantan Barat agar diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian Daerah perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.