a. bahwa Mineral dan Batubara merupakan Sumber Daya Alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya dikuasai dan diatur oleh Negara. Oleh karena itu perlu dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan perekonomian nasional, daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Mineral dan Batubara merupakan komoditas tambang yang vital dan strategis yang keberadaannya tidak dapat dipindahkan, sehingga perlu mendapatkan prioritas dalam pemanfaatannya.
c. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara berkelanjutan;
d. bahwa pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan akhir- akhir ini menghadapi hambatan akibat pada lokasi lahan yang diizinkan terdapat perizinan sektor lain; sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dalam pelaksanaan penggunaan lahan yang diatur dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.