a. bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik serta peningkatan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, perlu dibentuk sistem kesehatan provinsi;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional menyatakan bahwa Sistem Kesehatan Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.