a. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia;
b. bahwa kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran anak di Provinsi Jawa Tengah merupakan masalah serius yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan memajukan hak-hak anak di Provinsi Jawa Tengah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.