a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Badan Kredit Kecamatan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah telah memenuhi syarat untuk bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.