a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Organisasi Kemasyarakatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.