DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH,
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029; ..
b. bahwa hasil proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 menyatakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.