a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan yang berkualitas di Provinsi Jawa Tengah;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengamanatkan kepada daerah untuk membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.