a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Jawa Tengah baik yang berada di dalam dan/atau di luar Jawa Tengah;
b. bahwa dalam rangka pemanfaatan data dan akses data kependudukan diperlukan pengelolaan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib administrasi dan bertanggungjawab;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.