a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013, telah dibentuk Perseroan Terbatas MRT Jakarta dan diatur penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas MRT Jakarta;
b. bahwa dalam rangka penambahan modal guna penyelesaian pembangunan MRT Jakarta Fase I, pelaksanaan pembangunan MRT Jakarta Fase II, pelaksanaan ruang lingkup kegiatan Perseroan dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.