a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Jakarta yang terus berkembang dibutuhkan penguatan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha pasar yang dikelola dan menjadi kewenangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar dinilai belum dapat secara optimal menjadi dasar pengaturan bagi Pasar Jaya di dalam mengembangkan pengelolaan dan pengembangan usaha pasar yang memiliki dinamika dan tingkat persaingan yang tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.