a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing kota Jakarta di tingkat global, perlu dilakukan pengelolaan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan secara lebih sistimatis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab;
b. bahwa dalam pengelolaan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah, maka diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam mendorong pemerataan manfaat dan kesempatan berusaha demi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, tidak sesuai lagi sehingga perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.