a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta menjamin pelindungan arsip bagi kepentingan pemerintah daerah, hak-hak keperdataan, identitas dan jati diri daerah dan bangsa serta bahan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka arsip harus dikelola sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, b. Bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan Pemerintahan Daerah, Lembaga Negara di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan guna memberikan kepastian hukum dalam keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan, satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara Pemerintahan Daerah, c. bahwa dengan berlakunya undang undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, ketentuan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kearsipan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kebutuhan Pemerintahan Daerah dan masyarakat; 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kearsipan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.