a. bahwa Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 1966 berbentuk Perusahaan Daerah dengan tugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilltas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian Daerah serta menunjang anggaran daerah dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perluasan tugas pokok serta pengembangan usaha Perusahaan Daerah Pasar Jaya guna mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.