a. bahwa dalam rangka pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerjasama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah;
b. bahwa penyelenggaraan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebutuhan saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpasaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.