a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 telah ditetapkan mengenai pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran berdasarkan asas timbal balik bagi perwakilan negara asing;
b. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pembebasan pajak daerah berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) sebagaimana dia-tur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, pembebasan Pajak Daerah bagi badan atau perwakilan lembaga internasional yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.