Mengingat
a. bahwa dalam rangka pengembangan sistem Pola Trar-sportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta, perlu dikembangkan'jaringan angkutan umum yang saling terintegrasi, memiliki i kualitas layanan yang baik dan tarif layanan yang terjangkau; :,
b. bahwa untuk mengembangkan jaringan angkuta1 umupl sebagaimana tersebut pada huruf a, Pemerintah Pro"insi DKI Jakarta te\ah membangun Sistem Bus Rapid Transit (B~T) guri-a memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umuri1 kepada masyarakat; : I
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraajl. Sistem Bus Rapid Transit (BRT) harus diperjelas mengenai p~mbagian fungsi regulasi dan fungsi operasi sehingga terdapat lCejelasan tentang peranan para pihak yang terkait;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit; . 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); , c r: 2 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (1embaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Ta.mbahan ' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); , i 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang PelfgeIoIaan BarangMilik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 20, Ta.mbahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana teIah! diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Taplbaha,J;l Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); I 14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan :Dengan Kendaraan Umum; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan'Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembent
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.