a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, salah satunya perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan dalam masyarakat, termasuk kepada Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
b. bahwa masih rendahnya kapasitas sumberdaya manusia, kecenderungan perubahan iklim, bencana alam dan resiko usaha, pelapisan sosial ekonomi yang memungkinkan penguasaan alat produksi, sulitnya akses pasar dan permodalan sehingga diperlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan SALINAN -2- Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.