a. bahwa Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetapi berdampak pula pada berbagai aspek lainnya dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu;
b. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesehatan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta serta upaya pemulihannya di berbagai sektor sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakan hukum; SALINAN -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.