a. bahwa keindahan alam dan keunikan budaya Bali berdasarkan nilai-nilai filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi merupakan sumber daya utama Bali yang menjadi keunggulan pariwisata Bali;
b. bahwa pariwisata Bali yang berbasis budaya telah memberikan manfaat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, wisatawan, dan masyarakat, namun pariwisata juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap alam Bali, manusia (krama) Bali, dan budaya Bali;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan mengatasi dampak negatif pariwisata berbasis budaya diperlukan upaya restorasi, konservasi, dan revitalisasi lingkungan alam dan budaya Bali melalui kontribusi wisatawan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.